KPK Geledah Dua Lokasi dalam Perkara TPK Pemotongan Anggaran di Kalteng

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 29 Maret 2023 | 20:54 WIB - Redaktur: Untung S - 292


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (29/3/2023).

Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

Sebelumnya,  KPK resmi lakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ary Egahni (AE).

“Penahanan dua tersangka itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” ujar tanak.

Tanak mengatakan, besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” paparnya.

Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik.

Foto: Dok KPK