KPK Periksa Dua Saksi TPK Pembangunan Stadion Mandala Krida

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 24 Maret 2023 | 22:02 WIB - Redaktur: Untung S - 640


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan Jumat (24/3/2023) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dua saksi yang diperiksa atas nama Johanes Christian Nahumury (Wiraswasta) dan Simon Octavianus Sirait (Swasta). Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta terus diusut. Terbaru, KPK menjerat satu tersangka baru.

“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto.

“Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27, 5 miliar,” terangnya.

Ia menambahkan, karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik.

“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya. KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian dipersidangan,” tutupnya.

Foto: Dok KPK