KPK Ingatkan 19 Persen Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN Periode 2022

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 17 Maret 2023 | 18:53 WIB - Redaktur: Untung S - 423


Jakarta, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera menyampaikan LHKPN periode 2022 secara akurat dan tepat waktu.

Batas akhir pelaporan LHKPN periode 2022 yakni pada 31 Maret 2023.

“Sampai saat ini KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN,” ungkap Ipi, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (17/3/2023).

Lanjut Ipi, jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen.  Sedangkan untuk jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 persen.

“Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen,” ujarnya.

Ipi menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.

Sambung Ipi, kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id

LHKPN dalam konteks Pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para Penyelenggara Negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya.

Foto: Dok KPK