Tanah Terpidana Benny Tjokro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 16 Maret 2023 | 20:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 530


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasusi megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 dilakukan di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3/2023).

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (16/3/2023).

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Foto: dok. Puspenkum.