Bar Association Sabah Malaysia Mengintip Peluang Berinvestasi di IKN

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 14 Maret 2023 | 20:03 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 272


Jakarta, InfoPublik -  Guna mempelajari lebih lanjut sistem peradilan di Indonesia dan melihat peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Bar Association Sabah Malaysia  melakukan audensi dengan Mahkamah Agung (MA). Bar Association Sabah Malaysia merupakan perkumpulan advokat Sabah Malaysia.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memahami sistem peradilan di Indonesia dan melihat kemungkinan berinvestasi di Kalimantan Timur, kebetulan kami bertetanggga,” kata Roger Chin, President Sabah Law Society, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/3/2023).

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi menjelaskan pihaknya merupakan lembaga yudikatif yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun.

Lembaga ini didirikan pada 19 Agustus 1945. Ia dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang didampingi dua Wakil Ketua Mahkamah Agung, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.

Lanjut Takdir, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial membawahi Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan.

Takdir menjelaskan di Indonesia terdapat Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

Prof. Takdir bercerita di Provinsi Aceh  (salah satu provinsi di Indonesia) juga terdapat Mahkamah Syariah. Mahkamah Syar’iyah merupakan Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Berbeda dengan Peradilan Agama, kata Prof. Takdir Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan wewenang Peradilan Agama dan juga memiliki kekuasaan untuk melaksanakan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Di antara kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Al-Ahwa Al-Syakhshiyah; Mu’amalah; dan  Jinayah.

(Foto: Dok MA)