Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelabuhan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 8 Maret 2023 | 22:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 225


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK, AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya, dan DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," ujar Sumedana dalam keteranganya, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum