Kejagung Amankan Buronan Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 7 Maret 2023 | 18:47 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 350


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Dona Sari Dewi yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Padang Sumatra Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang ini diamankan di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang.

"Dona Sari Dewi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi, guna kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum.