Jampidum Setujui Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 7 Maret 2023 | 19:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 169


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (7/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun empat berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Rifan Agustiawan alias Ipang bin Uce dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Anggi Purnama bin Kartiman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Metta Helvia Hikmat binti Hikmat dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Felinus Ndruru anak Derman als Herman dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum