KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka MS

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 3 Maret 2023 | 18:21 WIB - Redaktur: Untung S - 460


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Muhammad Syahrir (MS) untuk 30 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 30 Maret 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan diantaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Tersangka MS,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, pada rabu (1/3/2023) tim penyidik KPK kembali lakukan pemeriksaan saksi tindak pindana pencucian uang (TPPU) atas nama Muhammad Syahrir (MS). Pemeriksaan hari ini ada lima saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatra Selatan (SumSel), atas nama Agusta Arizani (Notaris), H. Mustar (Wiraswasta), Tomil Fajri (Swasta), I Agasi Arliansyah (Mahasiswa), dan Dewi Murni (Petani),” ujar Ali.

Foto: Dok KPK