Aset Tanah Benny Tjokrosaputro Dititip ke Pemerintah Kecamatan Parung Panjang

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 2 Maret 2023 | 20:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 454


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, adapun aset yang dititipkan berupa 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 873.479 M2.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (2/3/2023).

Sumedana menegaskan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Foto: dok. Puspenkum