61 Orang Lulus Tes Administrasi Calon KPU Kepri

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 2 Maret 2023 | 13:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 233


Jakarta, InfoPublik - Panitia seleksi (pansel) menetapkan 61 dari 66 orang peserta lulus tes administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau periode 2023-2028.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansel Calon Anggota KPU Kepri, Ridarman Bay, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023)

Randiman mengatakan, lima orang peserta dinyatakan tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya lantaran berkas administrasi tidak lengkap.

Peserta yang lolos tes administrasi rata-rata merupakan penyelenggara pemilu di Kepri yang masih aktif.

Tiga anggota KPU Kepri yakni Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing daftar sebagai anggota KPU Kepri. Indrawan, anggota Bawaslu Kepri juga menjadi peserta dalam penyeleksian tersebut.

Mereka bersaing dengan mantan Ketua Bawaslu Kepri Muhammaf Sjahri Papene dan mantan anggota Bawaslu Kepri Idris.

Lebih dari 20 orang peserta lainnya merupakan anggota KPU kabupaten dan kota serta anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri.

"Banyak sekali peserta yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, dan sebagian besar dari mereka masih aktif," ujarnya.

Ridarman mengemukakan, seluruh peserta yang lolos tahap perdana dalam penyelesaian itu wajib melanjutkan ke tahapan ujian tertulis berbasis komputer.

Tes tertulis dilaksanakan di ruang Laboratorium Komputer SMUN 4 Tanjungpinang pada Senin (6/3/2023).

Peserta wajib menggunakan atribut yang disediakan pansel, dan tiba di lokasi ujian tepat waktu.

"Peserta wajib hadir pukul 08.00 WIB di lokasi ujian karena ada pengarahan dari kami, termasuk terkait pelaksanaan tes psikologi," ujarnya.

Ridarman mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga kesehatan, agar dapat fokus dalam mengisi jawaban dari pertanyaan yang disiapkan panitia.

"Soalnya cukup banyak, dan waktu yang tersedia terbatas sehingga peserta harus fokus membaca pertanyaan dan memberi jawaban," ucapnya.

(Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 oleh KPU Kepri. Foto: KPU Kepri)