KPK Temukan Enam Permasalahan Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 21 Februari 2023 | 09:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 297


Jakarta, InfoPublik - Melalui sebuah kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah temuan berhasil dipotret dalam konteks tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.

Meski pengelolaan jalan tol yang efektif dan efisien akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian negara, namun masih terdapat beberapa permasalahan mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (21/2/2023).

Ghufron menjelaskan, pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia. Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 (27%) di antaranya merupakan proyek jalan tol. Oleh karenanya, Ghufron berpesan agar Kementerian PUPR dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.

“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” pesan Ghufron.

Secara kuantitatif, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis. Data KPK mencatat setidaknya total panjang jalan tol tersebut mencapai 2.923 km—yang mencakup 33 ruas jalan tol--dengan rencana investasi sebesar Rp593,2 triliun.

Namun demikian, terdapat empat fakta pada penyelenggaraan jalan tol yang harus segera dibenahi oleh Kementerian PUPR. Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol yaitu 43% ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum tahun 2015 belum beroperasi penuh dan 64% ruas dengan PPJT 2015 s.d 2022 juga belum beroperasi penuh.

Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp55 triliun atau 33% dari rencana awal. Terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol. Ketiga, 20 dari 56 (35,7%) ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi.

Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Contohnya, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.

“Kita harap sesudah ini akan ada rencana aksi perbaikan apa yang harus dilakukan bersama. Kita harap rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan agar menutup potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi,” ujar Pahala.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.

Basuki berkomitmen agar segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR untuk mereviu seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.

“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” ujarnya.

Foto: Dok KPK