KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 13 Februari 2023 | 20:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 321


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum milik Terpidana Lissa Rukmi Utari berdasarkan

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ali, lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap. "Lelang akan dengan penawaran secara Closed Bidding dengan obyek lelang dengan lokasi KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta," papar Ali.

Sambung Ali, batas akhir penawaran pada Jumat, 17 Februari 2023, pukul 09.45 WIB. “Nantinya pemenang lelang wajib melalukan pelunasan harga lelang lim hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan pemenang lelang akan dibebankan bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang,” tuturnya.

Berikut ini objek yang akan dilelang, seperti

  • Satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp341.754.000,- dan uang jaminan Rp150.000.000.
  • Satu buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp338.445.000,- dan uang jaminan Rp150.000.000.
  • Satu unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T Tahun 2016 Warna Putih Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Nomor Mesin 1NRF082959 yang dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp120.938.000,- dan uang jaminan Rp50.000.000.

(Foto: Dok KPK)