KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Suap di Pemprov Riau

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 7 Februari 2023 | 19:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 389


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, pihaknya KPK kembali memeriksa dua orang saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, dengan tersangka MS.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (7/2/2023).

Dua saksi yang diperiksa adalah Nicky Adliperkasa (Wiraswasta) dan Andrising Husin (Wiraswasta).

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk tersangka MS

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Ia mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa adalah Fitrawati (Karyawan PT Peputra Supra Jaya) dan Kandar (Karyawan PT  Sumberjaya).

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MS selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 sampai 20 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Foto: Dok KPK