KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 7 Februari 2023 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 392


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK melakukan pemanggilan 11 saksi dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE

“Dari 11 saksi yang dipanggil. Ada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun,” ujar Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (7/2/2023).

Lanjutnya, 10 saksi lainnya adalah Geraldo Da Rosario Semi (Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Melinda Syalom Bawole (Notaris),  Frans Irwanto Sarasak (Direktur  PT Papua Karya Mandiri), Nursalam Syamsudin (Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera), Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon), Septinus Mampor (CV Skylander), Jan Erens Aninam (CV. Yehoya Jireh), Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi), dan Moch. Safroni (Supir Haji Sukman).

Sebelumnya, Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka lainnya, RL, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” ujar Ali.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda, dalam kasus yang sama. “Yunus Wonda, hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua. Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional Tersangka LE sebagai Gubernur,” ujar Ali.

Ia juga menerangkan, materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda (Ibu Rumah Tangga) dan Asrtract Bona Timoramo Enembe (Swasta) mendalami pengetahuan saksi d iantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE.

“Kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana  yang dinyatakan pengacara tersangka LE,” tuturnya.

Foto: Dok KPK