KPK Panggil Tujuh Saksi Korupsi Proyek Infrastruktur di Provinsi Papua

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 2 Februari 2023 | 18:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 662


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memanggil tujuh saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka LE, untuk diperiksa. Lokasi pemeriksaaan bertempat di Polda Papua.

“Namun dari tujuh saksi yang dipanggil hanya dua yang bisa hadir. Terdiri dari Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR),” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (2/2/2023).

Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campurtangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua.

Ia juga mengungkapkan, lima saksi yang tidak bisa hadir Andrys Rovael Horman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua / General Super Intendent), Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun), Benyamin Gurik (Swasta), Jeffry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Haji Sukman (PT Malebu Husada / PT Nirwana Sukses Membangun).

“Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang, terangnya.

Sebelumnya, KPK juga memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan  tersangka LE.

“Tindak pindana korupsi suap dan gratifikasi ini terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua,” ujar Ali.

Lanjut Ali, pemeriksaan tujuh orang ini dilakukan di Polda Papua. “Tujuh namanya itu terdiri dari Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua), Haji Sukman (Keuangan PT Tabi Bangun Papua), Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangu), Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua ( General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR), dan Benyamim Guri (swasta),” terangnya.

(Foto: Dok Istimewa KPK)