Bawaslu Kalteng Temukan Dugaan Dukungan Ganda Bakal Calon Anggota DPD RI

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 2 Februari 2023 | 11:06 WIB - Redaktur: Untung S - 447


Jakarta, InfoPublik -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), menemukan data dugaan dukungan ganda internal, eksternal, belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan pencatutan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

"Kami menemukan itu setelah merekapitulasi hasil pencermatan sistem informasi pencalonan (SILON) dan layanan pengaduan masyarakat Bawaslu se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih calon DPD RI dari daerah pemilihan provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Kalteng, Rudyanti Dorotea Tobing, melalui keterangan tertulisnya,  Rabu (1/2/2023).

Menurut Rudyanti, bahwa dugaan dukungan ganda internal terhadap para calon DPD RI 2024 ditemukan sebanyak 328 KTP, ganda eksternal 235 KTP, BMS 14 KTP, TMS 62 KTP, dan pencatutan sekitar lima KTP.

"Bawaslu Kalteng telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota di provinsi ini agar menindaklanjuti dan melakukan perbaikan," kata Rudyanti.

Termasuk temuan dan saran dari Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalteng ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rudyanti mengatakan, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan meminta akses SILON kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Rudyanti, pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Dengan adanya posko tersebut, Bawaslu kabupaten dan kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing," ungkap Rudyanti.

Rudyanti menegaskan, penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024 itu membenarkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala.

Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.

Menurutnya, kendala aksesibilitas terhadap KTP menyebabkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng terhambat dalam melakukan pencermatan potensi data dugaan ganda internal, dugaan ganda eksternal, dugaan BMS dan dugaan TMS.

"Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data dugaan ganda tersebut," katanya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan Bawaslu daerah, soal  potensi pelanggaran tahapan verifikasi dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini sedang berjalan.

Puadi  berharap pengawasan dan pencegahan dilakukan semaksimal mungkin, guna meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Keterangan Foto: Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: bawaslu.go.id