Cegah Pelintas Bermasalah, Dirjen Imigrasi Minta Optimalkan Pengawasan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 2 Februari 2023 | 10:58 WIB - Redaktur: Untung S - 281


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, meminta Kepala Kantor Imigrasi mengoptimalkan peran pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim), untuk menangkal pelintas bermasalah bahkan berbuat onar masuk ke Indonesia.

"Ketika kita mempermudah proses pelayanan artinya pengawasan dan intelijen harus didorong untuk meningkatkan antisipasi," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, usai berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023).

Untuk diketahui, dalam Pasal 102 Undang-Undang tentang Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Saya lagi mencari cara, karena ini berkaitan dengan aturan hukum, bagaimana caranya agar masa tangkal bisa diperpanjang otomatis 20 kali terhadap orang luar yang bikin onar di Indonesia. Apalagi sampai pidana segala macam, di-blacklist saja, enggak usah masuk ke sini lagi. Kita enggak perlu pelintas yang bermasalah," kata Silmy.

Silmy juga bertekad menjadikan Imigrasi menjadi bagian mendukung atau sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi  yang lebih baik.

Menurut Silmy, caranya dengan memberikan kemudahan proses mengurus visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) yang ditujukan agar warga negara asing, yang ingin kemudahan atau fleksibilitas maksimal saat berwisata atau melakukan kunjungan bisnis.

Hal itu diharapkan dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Targetnya dalam tiga bulan ini, e-VoA  yang saat ini masih dimanfaatkan sekitar 17-18 persen wisatawan mancanegara (wisman), nantinya persentasenya meningkat menjadi 50 persen.

"Maka saya dibantu, jangan sampai ada komplain di e-VOA dipersulit ini itu, izin tinggal, segala macam, dipermudah semua," kata Silmy. 

Keterangan Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim (tengah) membahas electronic Visa On Arrival (e-VOA) agar dipermudah layanannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023). ANTARA/Abdu Faisal