KPK Periksa Tiga Staf Hakim Agung GS di Kasus Suap Penanggan Perkara di MA

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 1 Februari 2023 | 20:48 WIB - Redaktur: Untung S - 403


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan hari ini bertempat digedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa tiga staf Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap penangan perkara di Mahkamah Agung (MA)

“Tiga staf terdiri dari Susi (Pegawai Mahkamah Agung/Staf Pada Hakim Agung Gazalba Saleh), Reny (Pegawai Mahkamah Agung/Staf Pada Hakim Agung Gazalba Saleh), dan Ika Hapsari (Pegawai Mahkamah Agung/Staf Pada Hakim Agung Gazalba Saleh),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik Rabu (1/2/2023).

Ia mengungkapkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari Tersangka GS sebagai Hakim Agung di MA.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Gazalba Saleh merupakan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

Kasus itu berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Foto: Dok KPK