Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Impor Garam Industri

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 30 Januari 2023 | 18:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 275


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, ASD selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (30/1/2023).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

(Foto: dok. Puspenkum)