Menkumham Minta Imigrasi Pelajari Perppu Cipta Kerja

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 Januari 2023 | 08:14 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik - Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangaj Laoly,  meminta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi agar mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Arahan Menkumham Yasonna  tersebut dikarenakan banyak pihak yang mengeluhkan atau rumitnya mengurus hal-hal untuk berinvestasi di Tanah Air.
 
Sebagai contoh, saat ingin mengeluarkan visa investasi imigrasi sangat tergantung pada izin dari kementerian terkait.

"Kita berharap melalui golden visa maupun visa prainvestasi orang asing mau investasi di Indonesia dan prosedurnya dimudahkan," kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Menkumham Yasonna menegaskan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memacu atau menggaet para investor global untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga perekonomian nasional dapat tumbuh pesat.

Menurutnya,  visa investasi bisa diterbitkan sembari pemohon mengurus atau menunggu izin atau rekomendasi dari kementerian terkait.

"Apalagi pronogsis ke depan ekonomi dunia agak sulit sehingga kita harus berlomba-lomba dengan negara lain," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan, layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.

Namun, hal itu harus tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu tentang Cipta Kerja.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis, (26/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).