Pulih dari Sakit, LE Dipindahkan ke Rutan KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 20 Januari 2023 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 715


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan Informasi yang diterima dari tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.

“Maka Jumat (20/1/2023) tim penyidik, mencabut status penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter dengan membawa kembali LE ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” papar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (20/1/2023).

Lanjut Ali, pihaknya sampaikan kembali sekalipun berada di Rutan KPK. Tim Dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka.  “Sehingga dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” ujarnya.

Sambungnya, pihaknya juga berharap tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka,” ujar Ali.

Lanjutnya, walaupun yang bersangkutan menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit. Namun tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan LE fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan. “Untuk agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” paparnya.

Foto: Antara Foto