Upaya Pemberantasan Korupsi Harus Terus Diperkuat

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 Januari 2023 | 11:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 315


Jakarta, InfoPublik - Upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Apalagi data Transparency International tahun 2021 mencatat Indeks Persepsi Korupsi (KPK) Indonesia berada di skor 38, yang mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki risiko kejadian korupsi yang cukup tinggi.

Spesialis Direktorat Jaringan Pendidikan KPK, Erlangga Adikusumah, menjelaskan meskipun skor saat ini masih tergolong rendah, akan tetapi jika dilihat grafik per tahunnya terjadi peningkatan. Hal ini bisa dijadikan tolok ukur bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi.

“Melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara stimultan (diharapkan) lebih efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Erlangga dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Kamis, (19/1/2023).

Menilik persoalan korupsi di Indonesia, berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International Indonesia tahun 2020, Indonesia tercatat memiliki permasalahan mendasar kasus suap dalam mengakses layanan publik seperti Kepolisian, Dukcapil dan sekolah. Pada tahun 2020, 30% pengguna layanan publik mengaku membayar suap dalam 12 bulan sebelumnya—pada rentang waktu survei.

Adapun alasan responden memberikan uang atau pemberian lain ialah sebanyak 25% karena diminta, 21% karena ditawari agar layanan lebih cepat dan lebih baik, 17% tidak diminta tetapi diharapkan memberi, dan 33% tidak diminta sebagai ucapan terima kasih.

“Suap menyuap di pelayanan publik sangat tinggi di Indonesia kalau dari data ini, 3 dari 10 orang mengaku memberikan suap,” ujarnya.

Data di atas sejalan dengan kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK. Per Desember 2022, KPK mencatat kasus suap menjadi yang paling sering ditangani oleh KPK dengan catatan 791 kasus. Adapun pelakunya didominasi oleh pihak swasta (masyarakat sipil) dengan catatan 350 orang.

Fakta ini tentunya layak menjadi catatan untuk perbaikan. Tanpa disadari, sikap memberikan tanda terima kasih yang selama ini dianggap ‘wajar’ oleh sebagian besar masyarakat merupakan bibit korupsi yang nantinya dapat berkembang menjadi menjadi bentuk korupsi lainnya yang lebih besar.

Pemberantasan korupsi sejatinya akan efektif jika masyarakat juga turut andil menjalankan norma dan aturan yang ada, dan tak bersikap permisif saat berhadapan dengan penyimpangan. Pola pikir dan perilaku inilah yang selayaknya menjadi senjata dalam mengeradikasi korupsi di bumi pertiwi.

Oleh karenanya, di hadapan 129 orang sivitas Universitas Muhammadiyah Magelang, Erlangga menjelaskan kunci utama penegakan hukum ialah kesadaran dan ketaatan hukum dari masing-masing pihak. Sudah sepatutnya semua insan, khususnya para mahasiswa memahami hukum dan menjalankannya.

“Setelah sadar dan mentaatinya dan mentaatinya, harus dilatih pelan-pelan integritasnya. Bagaimana kampus bisa menghasilkan mahasiswa yang berintegritas kalau kampusnya sebagai institusi tidak berintegritas?” pesannya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Magelang Hari Abdul Hakim menyampaikan apresiasi kepada KPK karena telah menerima pihaknya untuk melakukan audiensi. Kegiatan ini merupakan pengejawantahan pelajaran antikorupsi yang selama ini telah dilakukan selama duduk di bangku perkualiahan.

“Kami hadir untuk melengkapi apa yang sudah teman-teman dapatkan di kelas. KPK bisa memberikan masukan kepada mahasiswa kami agar nantinya kami dibekali dengan pengetahuan baik itu lembaganya atau isu tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Foto: Dok KPK