Salah Satu Sumber Hukum Nasional adalah Hukum Islam

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 10 Januari 2023 | 06:42 WIB - Redaktur: Untung S - 412


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa salah satu sumber hukum nasional adalah hukum Islam, yang bisa menafasi seluruh perundang-undangan nasional tanpa harus mengubah ideologi negara.

"Terkadang orang alergi terhadap hukum Islam seakan-akan bertentangan dengan hukum  nasional padahal salah satu sumber hukum nasional adalah hukum Islam," kata Menko Polhukam kepada wartawan usai ngaji Konstitusi bersama di Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, ideologi negara itu bisa diisi dengan nafas-nafas agama yang kemudian disepakati oleh seluruh bangsa untuk  menjadi aturan-aturan hukum misalnya undang-undang perkawinan yang dasarnya hukum Islam.

"Perkawinan sah dilakukan menurut agama masing-masing, yang sumbernya hukum Islam kemudian  dinasionalkan diterima oleh semua agama lain yang defenisi seperti  itu," kata Mahfud MD.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada kompilasi hukum Islam yang dulu bentuk Inpres itu juga sekarang menjadi hukum nasional dalam sengketa keperdataan keluarga Islam atau sengketa antar golongan hukum, itu bisa juga.

Mahfud menambahkan pembagian hukum nasional kedepan harus banyak diwarnai nafas-nafas keagamaan  agar hukum itu lebih manusiawi dan ilayiyah. Sehingga ketentraman di dalam hidup bernegara itu juga bukan hanya tunduk pada aturan tetapi tunduk pada aturan moral keagamaan maupun agama apapun.  "Harus memberi warna kehidupan nasional kita," ujar Mahfud.

Foto: tayangan kanal Youtube Kemenko Polhukam