Selama 2022, Dewas KPK Terima 76 Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 Januari 2023 | 06:19 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Jakarta, InfoPublik - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkapkan sepanjang 2022, Dewas menerima 76 surat dan laporan pengaduan. Rinciannya adalah 26 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP), 16 permintaan keterangan pegawai tidak melanggar KEKP, delapan permintaan narasumber yang berhubungan dengan etik, empat konsultasi KEKP, dan 22 lainnya (terusan dan surat balasan).

“Tiga dari 26 laporan pengaduan dugaan KEKP dinyatakan cukup bukti untuk ditandaklanjuti ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke sidang etik, dan tiga  dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Albertina, dalam Laporan Capaian Kinerja Dewas Akhir Tahun 2022 dalam kanal Youtube KPK, Senin, (9/1/2023).

Ia juga menerangkan, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, pada 2022 Dewas telah melaksanakan lima kali sidang etik—dua berkas carry over t2021.

“Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berarti untuk etik hanya bisa dilakukan sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf,” paparnya.

Lanjutnya, secara paralel, untuk menguatkan karakter insan Komisi yang kuat dan profesional, Dewas telah melakukan internalisasi KEKP. Seperti penyiapan perangkat dan sarana pembelajaran (infografis, videografis, dan proses pembuatan e-learning) dan pelaksanaan program pembelajaran internalisasi kepada 647 pegawai, induksi pimpinan, JPU, dan JPT, dan knowledge management day.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id