KPK Setor Rp402 Juta ke Negara dari Terpidana Jumhana Luthfi Amin

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 Januari 2023 | 06:15 WIB - Redaktur: Untung S - 259


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK menyetorkan uang sebesar Rp402 juta ke negara, dari Jumhana Luthfi Amin mantan Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, yang merupakan terpidana kasus suap suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Uang tersebut disetorkan sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Jumhana. Namun Jumhana belum membayar sepenuhnya karena dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta,” ungkap Ali, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Lanjut Ali, terkait sisa pembayaran uang pengganti, KPK akan segera melakukan penagihan. Hal itu agar memaksimalkan hasil penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi. “Jaksa Eskekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” paparnya.

Jumhana merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Ia bersama empat orang lainnya merupakan pihak penerima suap perkara tersebut, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin divonis selama empat tahun enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin, Camat Jatisampurna divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. Sementara Rahmat Effendi, mantan Wali kota Bekasi yang telah divonis 12 tahun penjara.

Foto: Dok KPK