Ada 28.522 Perkara Masuk ke MA selama 2022

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Januari 2023 | 17:47 WIB - Redaktur: Untung S - 207


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyatakan sepanjang 2022, jumlah perkara yang masuk  ke MA meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya dari 19.209 menjadi 28.347 perkara. Sehingga jumlah beban perkara 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Lanjutnya, sampai dengan 29 Desember 2022 MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang  ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada 2022, atau meningkat sebesar 39,88 persen. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah MA.

“Kami yakin dan percaya Insyaallah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di Desember saja,” jelas Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan sisa perkara sampai 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan itu.

Namun,  dengan  jumlah  sisa  perkara  tersebut  telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana jumlah sisa perkara 2021 sebanyak 175 perkara.

Sambungnya, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, serta seluruh jajaran Kepaniteraan MA yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA.

“Saya menyampaikan apresiasi dan  ucapan  terima  kasih  yang  setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ia menerangkan, walapun di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini, dimana ditetapkannya dua hakim agung dan beberapa staf sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak mengganggu proses pelaksanaan kinerja di Mahkamah Agung.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung membuat kita terpukul, namun saya pastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara di MA sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut,” tegasnya.

Foto: Dok MA