Mulai 2022, KY Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Publik terrhadap Peradilan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Desember 2022 | 17:05 WIB - Redaktur: Untung S - 247


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan mulai 2022 KY akan terus mengupayakan proses penyempurnaan dalam kinerjanya. Selain sebagai bentuk pelayanan kepada publik, hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Mukti Fajar menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) saat ini memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.

Seleksi kali ini untuk mencari sebelas hakim agung dengan rincian satu orang di kamar Perdata, tujuh orang di kamar Pidana, satu orang di kamar Tata Usaha Negara, satu orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan satu orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Sambungnya, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, maka dalam setiap tahap seleksi, KY berupaya untuk menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu.

"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik. Selain itu, KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif," jelas Mukti, dalam acara press conference Refleksi Akhir Tahun 2022 di Lobby KY, Rabu (28/12/2022).

Dari sisi pengawasan hakim, terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA, KY menjamin akan terus dilakukan pemeriksaan etik terkait perkara ini.

"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY. Siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan," urainya.

Lanjut Mukti, KY juga telah melakukan komunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi baik teknis maupun secara sistemik, untuk perbaikan kepada MA.

"Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik," ungkap Mukti Fajar.

Mukti Fajar juga menuturkan proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan. Namun, Mukti menjelaskan bahwa KY belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.

"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM  terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formil dan materil dari laporan tersebut," pungkas Mukti.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id