Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Arsitektur SPBE Nasional

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 25 Desember 2022 | 09:35 WIB - Redaktur: Untung S - 534


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam Press Update Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Eletronik yang di tayangan Kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Menurut Menko Polhukam, Perpres itu diterbitkan salah satu tujuannya untuk menutup celah korupsi yang dapat muncul dalam urusan pengadaan barang dengan cara digitalisasi. Sehingga ke depan, proses pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara dapat dipantau dengan lebih transparan.

"Diskusi publik tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi di dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," kata Mahfud

Mahfud mengatakan Perpres itu, sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

Mahfud mengakui, penyusunan Perpres tersebut memakan waktu. Sebab, mengatur seluruh sistem aliran tugas hingga aliran penggunaan dana. Dengan terciptanya satu sistem macam ini, akan sulit bagi seseorang atau pihak tertentu dalam melakukan korupsi dalam urusan penggunaan anggaran negara.

"Karena namanya sistem ini sudah ada sistem begini, kalau itu dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana," ujar Mahfud.

Menurutnya, itu yang sekarang sudah dibuat oleh Pemerintah, sehingga kalau Pemerintah mengatakan akan membuat digitalisasi pemerintahan atau e-government agar pemerintah lebih efektif, lebih efisien, dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,

Mahfud memastikan Arsitektur SPBE Nasional tak akan mengganggu apalagi mengintervensi proses hukum terkait pencegahan atau penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan itu silakan berjalan tidak akan diganggu," kata Mahfud.

Mahfud berharap dengan adanya Perpres ini kasus tindak pidana korupsi akan menjadi semakin kecil manakala Perpres 132 Tahun 2022 ini mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif.

Foto Tayangan Kanal YouTube Kemenko Polhukam