Kejaksaan Amankan Tersangka Korupsi Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 Desember 2022 | 14:25 WIB - Redaktur: Untung S - 259


Jakarta, InfoPublik - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejati Jawa Tengah mengamankan AH yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo menyatakan, tersangka AH diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah.

"Bahwa HA merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017," kata Bambang Tejo dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (22/12/2022).

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

Foto: dok. Seksi Penkum Kejati Jateng.