Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya dan Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 16 Desember 2022 | 05:56 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 284


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero), Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Herman didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM Pidsus, Undang Mugopal menyampaikan bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi," kata Andi Herman dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (15/12/2022).

Adapun aset yang disita berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.

Aset yang disita akan dilelang, dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

Foto: dok. Puspenkum