Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Karya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 Desember 2022 | 20:40 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan.

"Adapun tiga orang tersangka tersebut yaitu, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (15/12/2022).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Dalam perkara itu, tersangka HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum