Pemerintah RI Batalkan MoU Pemanfaatan Kepulauan Widi

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 14 Desember 2022 | 18:21 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia membatalkan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Provinsi Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LLI), terkait pemanfaatan Kepulauan Widi di Kabuparen Halmerah Selatan dan Maluku Utara.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang didampingi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Menteri Dalam Negeri (Mendagri0 dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) saay menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diketahui saat ini masuk dalam listing di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022.

Mengingat Indonesia melarang penjualan kepulauan kepada warga asing, lelang itu diduga mengakali dengan cara menawarkan saham PT Leadership Islands Indonesia (LLI).

Menurut Menko Polhukam, karena isi dari MoU tersebut di antaranya prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, isi MOU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII.

"Kita akan membatalkan MoU itu, Kesalahan prosedur terletak pada pasal bahwa seharusnya MoU itu dibuat atas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Menko Polhukam.

Selain itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin. Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas 1900 hektar untuk dimanfaatkan dan itu jelas tidak boleh.

"Jika MoU itu dibatalkan maka pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut, termasuk PT LII namun dengan catatan jika berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Menko Polhukam

Menko Polhukam menambahkan pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar Indonesia, khususnya di daerah-daerah atau provinsi yang berbentuk kepulauan.

"Mungkin saja akan ada pemanfaatan dan investasi sesuai prosedur maupun izin-izinnya," pungkasnya.

Sumber Foto: Kanal Youtube Kemenko Polhukam