Wagub Bali: Tak Ada Pergub untuk KUHP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 Desember 2022 | 08:24 WIB - Redaktur: Untung S - 349


Jakarta, InfoPublik - Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan pihaknya tak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang sering dipanggil Cok Ace, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

"Sudah ada aturan undang-undang (KUHP, red) saja, kita hanya sosialisasi agar jangan sampai viral  dan salah tafsir di luar," kata Wagub Cok Ace.

Wagub Cok Ace mengatakan tak akan ada pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang ditakuti masyarakat belakangan, apalagi hal itu telah diklarifikasi Gubernur Wayan Koster sebelumnya.

"Intinya bahwa KUHP yang baru Pasal 411 dan 412 sampai dengan Pasal 417 sesungguhnya, ada hal-hal yang substansinya dilihat dari peraturan sebelumnya. Justru sekarang ada penegasan terhadap subyek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua dan anak, ini lebih jelas lagi," ujarnya.

Meskipun Pemprov Bali tak mengeluarkan aturan tambahan di luar KUHP baru, Wagub Cok Ace memastikan agar wisatawan yang datang tak perlu khawatir, lantaran pidana dapat dilakukan hanya dengan delik aduan.

"Dan itu hak daripada subyek itu sendiri," kata Wagub Cok Ace.

Menurut Wagub Cok Ace, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan justru merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan, sehingga suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan.

"Itu kan bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dulu, tidak ada hal baru," kata Wagub Cok Ace.

Hingga saat ini, wagub asal Ubud itu juga melihat tak ada dampak negatif dari KUHP baru yang disahkan DPR RI, Selasa (6/12/2022), terlihat dari kedatangan wisatawan khususnya mancanegara ke Pulau Dewata.

Cok Ace  berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup 2022.

Cok Ace menyampaikan, Pemprov Bali telah bersurat ke pelaku pariwisata untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait kedatangan wisatawan mancanegara yang hendak menyambut Natal dan Tahun Baru di Bali.

Perayaan tahun baru kali ini juga dipastikan Cok Ace akan terlaksana dengan baik disertai perayaan kembang api, mengingat izinnya telah dimohonkan.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan akan menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara terkait pasal perzinaan di KUHP.

Menurut Koster, pihaknya memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan Spa.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," ujarnya.

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat diwawancara soal aturan dari KUHP baru di Denpasar, Selasa (13/12/2022). Foto: ANTARA/ Ni Putu Putri Muliantari.