Tak Layak, 104 Tahun Indonesia Pakai KUHP Produk Kolonial

:


Oleh Untung S, Selasa, 13 Desember 2022 | 13:29 WIB - Redaktur: Untung S - 477


Serang, InfoPublik - Selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa, sehingga sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. 

"Karena selama 104 tahun kita menggunakan produk hukum pidana yang tidak sesuai dengan adat istiadat, kultur, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), Bambang Gunawan, saat memberikan sambutannya pada kegiatan webinar Sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten pada Selasa (13/12/2022).

Bambang Gunawan mengungkapkan pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu sudah sepatutnya dilakukan, karena proses penyusunannya yang berliku melewati fase-fase yang tidak mudah.

"Kalau memakai istilah Dr. Arif Amrullah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, bahwa kita selama 104 tahun telah memakai pakaian hukum pidana Belanda yang kedodoran karena postur kita Asia, nah saat ini sudah ada pakaian yang sesuai yakni KUHP baru, modelnya, ukurannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di Indonesia," ungkap Bambang.

Produk bangsa sendiri itu, menurut Bambang penyusunannya tidak dilakukan buru-buru, selain melewati fase yang tidak mudah, juga sudah melewati proses transparan, teliti, partisipatif juga demokratis. 

Sehingga kebanggaan itu sepatutnya hadir, meski Bambang mengakui seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa KUHP baru itu memang belum bisa mengakomodir seluruh usulan, namun apa yang ada saat ini sudah sangat mewakili apa yang dibutuhkan bagi penegakan keadilan di Indonesia sesuai perkembangan zaman masa kini.

"Memang masih ada pro dan kontra, hal itu memang karena banyak yang belum memahami dan membaca isi KUHP baru secara menyeluruh, karena itulah Kominfo sesuai arahan Presiden Joko Widodo, secara masif terus melakukan sosialisasi sejak masih Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP," jelas Bambang.

Sejak kick off sosialisasi KUHP pada 23 Agustus 2022, hingga kini Kementerian Kominfo sudah menggelar sesikitnya dialog publik di 11 kota di Indonesia, salah satunya webinar di Untirta Serang, Banten ini.

"Karena itu, kami berharap seluruh peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, bisa memahami secara menyeluruh, terutama pada pasal-pasal krusial yang menimbulkan perbedaan persepsi juga pemahaman, sehingga bisa sama-sama menjelaskan kepada masyarakat lainnya guna menghindari serta memitigasi timbulnya hoaks dan disinformasi," jelas Bambang lagi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan KUHP yang baru saja disahkan itu ibarat bayi baru lahir, namun sudah banyak menimbulkan pro dan kontra.

Hal itu menurutnya karena banyak yang tidak mengetahui isinya secara jelas, "Yang terpenting adalah KUHP baru itu adalah produk anak bangsa, yang disusun oleh pakar-pakar hukum yang disesuaikan dengan kultur bangsa, berbeda dengan KUHP warisan kolonial," kata Dr. Agus Prihartono.

Namun menurut Dr. Agus Prihartono, namanya produk manusia pasti ada kekurangan, karena itulah membutuhkan masukan, saran juga penjelasan agar menjadi sebuah produk hukum pidana yang sempurna.

"Nah kegiatan seperti ini penting agar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, termasuk jika akan menyampaikan kritik bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, karena itu cenderung tidak membangun," tutur Dr. Agus Prihartono.

Webinar Sosialisasi KUHP itu dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, mahasiswa dan organisasi mahasiswa di Serang, Banten.

Webinar kali ini dibuka langsung oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H.

Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., MH., Ph.D, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.

Foto: Untung Sutomo/InfoPublik