Kejagung Sita Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 Desember 2022 | 17:31 WIB - Redaktur: Untung S - 232


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Benny Tjokrosaputro, di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare (ha)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, disita sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor).

Kemudian di Kecamatan Pakuhaji ada di Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Foto: dok. Puspenkum