Mendagri: Kepulauaan Widi tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 8 Desember 2022 | 18:20 WIB - Redaktur: Untung S - 196


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memastikan sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

"Tindakan berpindah ke tangan asing melanggar undang-undang apabila terjadi," kata Mendagri Tito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022) 
 
Mendagri Tito menuturkan,  hal itu diatur  di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
 
"Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," kata Mendagri Tito.
 
Mendagri Tito menyampaikan hal tersebut menanggapi kekeliruan media yanf mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.
 
Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
 
Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri Tito, saat diwawancarai secara "doorstop" oleh awak media pada Senin (5/12/ 2022).
 
Judul pemberitaan yang "misleading" (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri Tito mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.
 
Dalam keterangannya, Mendagri Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya.
 
Tito mengatakan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
 
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
 
Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
 
Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.
 
Atas perintah Mendagri Tito, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, untuk  mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015.
 
MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
 
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Mendagri M.Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)