Indonesia Patut Bangga Memiliki KUHP Sendiri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Desember 2022 | 12:05 WIB - Redaktur: Untung S - 228


Jambi, InfoPublik - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Karena itu, sudah sepatutnya rakyat Indonesia bangga memiliki produk KUHP sendiri.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), Bambang Gunawan, menyatakan Indonesia patut berbangga telah memiliki beleid hukum pidana terbaru menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kita patut berbangga punya KUHP sendiri, bukan dari negara lain," kata Bambang Gunawan saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara webinar sosialiasi KUHP di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Rabu (7/12/2022).

Bambang menyebut bahwa KUHP warisan kolonial Belanda sudah tidak relevan lagi. Hal itu membuat urgensi pengesahan RUU KUHP menjadi undang- undang.

Menurut dia, perjalanan RUU KUHP menjadi undang-undang sempat mengalami pasang surut. Bahkan ada beberapa pasal yang menjadi perhatian publik.

Namun, dengan kajian yang mendalam dan dialog dari seluruh elemen masyarakat, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang.

Waspadai Hoaks KUHP

Oleh karena itu, terang Bambang, Ditjen IKP Kominfo mengelar sosialisasi bertemakan "Anti Hoaks KUHP" guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait KUHP yang baru di sahkan.

Melalui sosialisasi itu, masyarakat diharapkan bisa lebih mewaspadai berita hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP.

"Mohon untuk tidak serta merta menerima informasi yang meragukan terkait KUHP," ujar dia.

Sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan sekitar 300 peserta. Sebanyak 100 peserta hadir secara luring dan 200 peserta secara daring.

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Ada tiga narasumber yang hadir dalam seminar ini diantaranya, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, S.H, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Usman. (jon/ wawan).

Foto: Wawan Budiyanto InfoPublik