DPR Sahkan UU Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 7 Desember 2022 | 06:50 WIB - Redaktur: Untung S - 315


Jakarta, InfoPublik - DPR RI sahkan dua Undang-Undang (UU) Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Singapura dan dengan Republik Fiji.

Sebelum disahkan dua undang-undang tersebut, Menhan RI Prabowo Subianto mewakili Presiden RI menyampaikan pendapat akhir Presiden RI atas rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia dan Republik Singapura.

Menhan Prabowo Subianto menjelaskan, RUU telah diselesaikan pembahasannya oleh Pemerintah dan Komisi 1 DPR RI pada 28 November 2022, yang menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II untuk disahkan.

“Dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU oleh DPR RI maka terbentuklah payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura,” jelas Menhan Prabowo didampingi Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto pada Rapat Paripurna DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Dikutip dari laman Kemhan, menyebutkan, pengesahan UU itu diharapkan mampu meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Itu sejalan dengan hasil Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura di Pulau Bintan pada Januari 2022 lalu, yang diantaranya mencapai kesepakatan mengenai perjanjian ekstradisi, Flight Information Region, dan perjanjian pertahanan.

Sementara itu dalam penyampaian pendapat Presiden RI oleh Menhan Prabowo mengenai disahkan UU Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan Republik Indonesia(RI) dengan Republik Fiji itu, Prabowo mengatakan bahwa Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama pertahanan RI dan Repuplik Fiji terutama terkait peran Republik Fiji di Kawasan Pasifik.

Sumber Foto: Biro Humas Setjen Kemhan