KPK Ajak Pelaku Usaha di Jawa Barat Taati Aturan Perizinan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 6 Desember 2022 | 18:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 291


Jakarta, InfoPublik – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, dalam melaksanakan tugas pencegahannya, KPK mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang Clean and Good Governance.

Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian perbaikan sistem atas rekomendasi dari kajian perbaikan tata kelola, serta melakukan rencana aksi perbaikan dengan melakukan koordinasi.

“Salah satu sasaran strategis KPK dalam melakukan pencegahan ialah sektor bisnis. Ajakan ini disampaikan menyusul fakta bahwa para pengusaha adalah pihak yang paling banyak ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi,” kata Johanis, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/12/2022).

Melihat hal itu KPK menggelar seminar publik terkait penyelenggaraan perizinan air tanah bagi pelaku badan usaha di Provinsi Jawa Barat. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 di Kota Bandung, Jawa Barat, KPK mengajak partisipasi publik untuk memahami dan meningkatkan nilai integritas dalam berusaha.

Johanis melanjutkan, upaya pencegahan korupsi akan berhasil apabila ada komitmen kuat yang dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh elemen bangsa. Mulai dari aparat penegak hukum (APH), instansi pemerintah, BUMN/BUMD, elemen masyarakat, serta yang tidak kalah penting pada sektor swasta khususnya pelaku badan usaha.

“KPK memandang penting pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi, karena berdasarkan data penindakan KPK dari tahun 2004 sampai dengan bulan November 2022, menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi (TPK) didominasi oleh sektor swasta. Tercatat 370 orang atau 26 persen yang sudah terjerat kasus korupsi,” ungkap Johanis.

Johanis menjelaskan, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggota DPR/DPRD yang terbukti melakukan TPK sebanyak 319 orang dan kepala daerah 186 orang. Cara yang dilakukan para pelaku usaha dalam melakukan TPK, di antaranya mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dengan melakukan suap, penyimpangan pengadaan barang/jasa dan penyalahgunaan anggaran.

“Melihat hal tersebut, KPK tentu tidak ingin pihak swasta dan korporasi terus menerus melakukan tindak pidana korupsi. Karena, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sangat signifikan untuk masyarakat,” jelas Johanis.

Oleh karenanya, KPK membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Dengan dibentuknya Direktorat AKBU, diharapkan dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam pencegahan korupsi di sektor usaha, Johanis juga menjelaskan bahwa KPK melibatkan tiga strategi, yaitu terhadap individu, korporasi, dan lingkungan usaha. Terhadap individu atau pengusaha dilakukan internalisasi integritas dan nilai antikorupsi.

Pengusaha diharapkan semakin meneguhkan diri sebagai agent of change dengan menjadi Ahli Pembangun Integritas atau API yang telah tersertifikasi LSP KPK. Untuk korporasi, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem antikorupsi dan tata kelola yang baik.

Sementara untuk membangun lingkungan usaha yang antikorupsi, KPK mengefektifkan kembali Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite advokasi Daerah (KAD). KAN dan KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi.

Untuk itu, peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan lainnya telah menetapkan persyaratan dasar perizinan berusaha terkait pemanfaatan air tanah. Sehingga melalui seminar publik ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait mekanisme perizinan air tanah, serta memberikan kepastian dalam berusaha demi menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Foto: Dok KPK