Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Terafiliasi Kasus Korupsi Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 24 November 2022 | 20:48 WIB - Redaktur: Untung S - 254


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang terafiliasi pada terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset tanah yang disita berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (24/11/2022).

Sumedana merinci, aset tanah yang disita di antaranya, 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selanjutnya, aset yang disita akan dilakukan untuk pelelangan. Hasil pelelangan akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidan Benny Tjokrosaputro.

Foto: dok. Puspenkum.