Presiden tidak Bisa Mengubah Usulan DPR Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 23 November 2022 | 18:25 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan polemik pengangkatan hakim konstitusi yang baru, setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Pratikno, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden RI Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal itu adalah pengusulan penggantian,” ujarnya dalam keterangan pers Pratikno yang dikutip melalui laman setkab.go.id pada Rabu (23/11/2022). 

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).

“Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi yang baru dilaksanakan pada hari ini, Rabu (23/11/2022), Pratikno mengatakan hal itu lantaran agenda Presiden yang padat.

“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Foto: BPMI Setpres