KPK Ajak Ciptakan Vaksin Antikorupsi saat Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN-PAC di Kamboja

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 23 November 2022 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 355


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mewakili Indonesia menandatangani pembaharuan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption) ASEAN Parties Against Corruption di Phnom Pehn, Kamboja.

Penandatanganan dilakukan oleh 10 Ketua/Wakil dari Lembaga Antikorupsi di ASEAN pada kesempatan Pertemuan ke 18 Ketua/Kepala Lembaga Antikorupsi se-ASEAN yang tergabung dalam ASEAN – PAC (18th Principals Meeting of ASEAN – PAC).

Firli memaparkan sejumlah strategi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penegakan hukum. KPK juga telah membuat strategi nasional pendidikan antikorupsi yang dibagi ke dalam empat bidang intervensi yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, sekolah layanan pemerintah dan di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.

“Dalam dua tahun terakhir, KPK telah melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat pendidikan, serta sekolah-sekolah negeri. Selanjutnya KPK berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyertaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat,” jelas Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (23/11/2022).

Ia juga memaparkan, dari sisi pencegahan di 2021 KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. KPK melakukannya berdasarkan kajian tata kelola dari program bantuan sosial COVID-19 dan bantuan tunai dalam rangka pandemi COVID-19.

Lanjutnya, statistik penindakan kasus korupsi yang dilakukan sejak Januari sampai dengan Oktober 2022. KPK melakukan 104 penyelidikan, 111 penyidikan, 101 penuntutan, dan 88 eksekusi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga menyampaikan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut sebesar Rp400,28 miliar.

Ketua KPK juga mengajak negara-negara ASEAN untuk tingkatkan kerja sama upaya pemberantasan korupsi karena saat ini ASEAN yang sudah menjadi satu keluarga, harus saling membantu dalam penanggulangan tantangan bersama yang dapat menghambat pembangunan ekonomi, perkembangan sosial serta menghalangi pencapaian visi dari pendiri ASEAN untuk mewujudkan kawasan yang makmur dan damai.

“Kita menghadapi tantangan bersama untuk mewujudkan visi dari para founding fathers kita untuk menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil. Korupsi menghambat perkembangan sosial-ekonomi kita dengan mencuri dari orang miskin dan memperlambat perkembangan sumber daya manusia,” tegas Firli.

Dia juga menyampaikan bagi Indonesia penandatanganan MoU itu dapat dijadikan sebagai momentum untuk mendukung Roadmap Pemberantasan Korupsi 2045 melalui aksi-aksi kolaboratif antar anggota pada bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

 “Oleh karena itu, kami mengajak untuk bersama-sama menciptakan vaksin korupsi dengan mendorong transparansi tata kelola yang baik di negara masing-masing,” kata Firli.

MoU yang ditandatangani pada intinya berisi kerja sama konkret untuk memperkuat upaya kolaboratif di kawasan dalam penanggulangan korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan para pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kerja sama ini merupakan pembaruan terhadap dokumen sebelumnya yang di tanda tangani di Jakarta pada 15 Desember 2004 oleh 4 (empat) negara founding termasuk Indonesia.

Sebagai sebuah kerangka hukum penting dalam upaya bersama pemberantasan korupsi di kawasan, MoU ini telah digunakan oleh Indonesia sebagai kerangka kerja sama secara bilateral dengan negara-negara di kawasan seperti dengan Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset dan pemulangan aset.

Diketahui, ASEAN-PAC yang sebelumnya bernama SEA-PAC dibentuk oleh 4 negara yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura pada tanggal 15 Desember 2004 di Jakarta. Selanjutnya secara bertahap, negara ASEAN lainnya yaitu Kamboja, Thailand, Vietnam, Filipina, Laos dan Myanmar resmi bergabung, dan bertransformasi menjadi ASEAN-PAC.

Tujuannya, untuk memperkuat upaya kolaboratif di kawasan Asia Tenggara dalam penanggulangan korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Foto: Dok KPK