Wakasal Ingatkan Satker AL, Selesaikan Program Kerja 2022

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 12 November 2022 | 11:41 WIB - Redaktur: Untung S - 475


Jakarta, InfoPublik - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengingatkan agar satuan kerja di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) AL agar dalam satu bulan tersisa untuk menyelesaikan seluruh program kerja 2022, termasuk penyerapan anggarannya.
 
"Sebab, pada pertengahan Desember nanti telah dilaksanakan tutup buku dan tidak lagi dapat melakukan pencairan terhadap pembiayaan pekerjaan tahun 2022. Oleh karena itu, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus melaksanakan transparansi penggunaan anggaran,” kata Wakasal saat memimpin rapat Daya Serap Anggaran Unit Organisasi (UO) TNI AL tahun anggaran 2022 di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap Jakarta Timur.
 
Menurut Wakasal, berdasarkan catatan per hari ini, penyerapan daya serap anggaran UO TNI Angkatan Laut 2022 perlu ditingkatkan lagi. Dalam laporan sampai dengan saat ini, juga masih terdapat sakter-satker yang memiliki daya serap masih kurang. 
 
Mengenai daya serap itu, sejak awal tahun sudah menjadi penekanan dan atensi dari pimpinan, dengan harapan penyerapan anggaran dapat dilaksanakan secara linier dengan waktu, sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun, bahkan berpotensi lintas tahun.
 
"Oleh karena itu, hari ini kita laksanakan rapat untuk mengetahui situasi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi, sekaligus mencari solusi dan jalan keluarnya,” ungkap Wakasal dalam rilis yang diterima InfoPublik.id, Jumat (11/11/2022).
 
Untuk menindaklanjuti percepatan daya serap tersebut, Asisten Perencanaan Dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksda TNI Iwan Isnurwanto menyampaikan ada enam poin yang harus dilakukan yaitu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) penerima Dipa, harus konsisten terhadap perencanaan dan melaksanakan monitoring berdasarkan kontrak kegiatan.
 
Menghindari amandemen kontrak perpanjangan waktu menjelang akhir tahun anggaran, Kasatker bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan diajukan sehingga tidak terdapat perubahan kegiatan pada saat efektif kontrak.
 
Selain itu,  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada satker yang melaksanakan kegiatan, agar menekankan kepada penyedia untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan fisik sesuai dengan time line maupun Tanggal Duga Selesai (TDS) kontrak, agar tidak terjadi lintas tahun. Menghindari perubahan sasaran kegiatan pada tahun berjalan (revisi dipa).
 
Memberikan peringatan kepada pihak pelaksana apabila kegiatan yang dilaksanakan mendekati TDS kontrak dan menerapkan denda keterlambatan apabila melewati TDS kontrak.
 
Sementara itu Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksma TNI Poedji Santoso menyampaikan hal yang menjadi perhatian dalam Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) Tahun 2022 untuk menepati waktu dalam melaksanakan LLAT Anggaran 2022, dan sesuai dengan Surat Perdirjen Perbendaharaan Nomor 8 Tahun 2022 dan pedoman dalam mengambil Langkah-Langkah Akhir Tahun.
 
Kegiatan rapat Daya Serap Anggaran UO TNI AL ini sejalan dengan kebijakan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu menekankan bahwa setiap jajaran TNI AL agar merencanakan dan menggunakan setiap sen anggaran dengan perhitungan yang cermat dan masuk akal sehingga tepat sasaran.
 
Foto: Dispenal