MA dan BPJS Menandatangani Nota Kesepahaman Jaminan Kesehatan Hakim

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 8 November 2022 | 18:59 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, Infopublik – Guna peningkatkan dan optimalisasi pemenuhan hak dan fasilitas  hakim yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di ruang Kusumah Atmaja, kantor MA, Jakarta.

“Hal itu bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. MA terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua MA, H. Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dari hasil nota kesepahaman itu dapat pula dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim yang  telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Ucapan terima kasih saya tujukan pula kepada Kelompok Kerja di internal Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat IKAHI yang telah membantu dan berperan aktif dalam proses dialog hingga penyusunan nota kesepahaman ini. Semoga di masa yang akan datang nota kesepahaman ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan langsung manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya manfaat dan kemudahan bagi para hakim dan keluarganya dalam menikmati kepastian layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan,” kata Ketua MA.

Foto: Dok MA