Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 5 November 2022 | 00:26 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 494


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang lagi saksi terkait kasus korupsi pengadaan tower transmisi 2016 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu H selaku Staf Keuangan PT Karya Logam Agung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero)," kata Sumedana, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (4/11/2022).

Sumedana menjelaskan, kasus itu berawal ketika pada 2016 PT PLN (persero) memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354.

Sebelumnya, tegas Sumedana, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower 2016 pada PT PLN, yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Penyidik pun telah memperoleh barang bukti dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum