KPK Dorong Optimalisasi Pajak Daerah Halmahera Tengah

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 4 November 2022 | 20:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 393


Jakarta, Infopublik - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V Komisi Pemberatntasan Korupsi (KPK) Dian Patria, meminta optimalisasi pajak daerah di Halmahera Tengah yang dinilai lambat.

KPK mensinyalir adanya misconduct dalam penagihan pajak daerah. Hal ini terlihat dari realisasi pajak daerah yang baru mencapai sekitar 5% dari target sekitar Rp100 miliar.

“Kami melihat Pemda tidak mengoptimalkan penerimaan dari sumber-sumber pajak daerah. Semestinya di tengah hiruk-pikuk investasi pertambangan di Halteng, pajak daerah mestinya bisa lebih besar lagi,” keluh Dian, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (4/11/2022).

Sementara Bupati Halteng, Edi Langkara, menerangkan publik dapat menilai bahwa investasi tambang yang marak di Halmahera Tengah akan membawa dampak pada peningkatan PAD.

Sayangnya, lanjut Edi, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Masih banyak objek pajak yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, namun belum ditagihkan.

“Hal ini bisa jadi disebabkan oleh banyak hal, antara lain karena ketidakpatuhan Wajib Pajak atau karena petugas pajak tidak aktif menagihkan kewajiban pajak tersebut,” lanjut Edi.

Terkait hal tersebut, KPK mengingatkan agar Pemda harus serius dalam memetakan objek pajak dan jangan sampai ada yang bermain di belakang persoalan pajak ini.

“Kami tidak mentolerir jika ada yang membiarkan Wajib Pajak tidak membayarkan kewajibannya karena ada benturan kepentingan, moral hazard, apalagi permainan oknum” tegas Dian.

Untuk itu, Dian meminta agar Bapenda Halteng bekerja sama dengan KPP setempat untuk tukar menukar data dan informasi. Sebab pajak daerah ini merupakan kontribusi langsung dari pelaku usaha terhadap pembiayaan pembangunan di daerah.

“Kehadiran industri pertambangan di Halmahera Tengah, sudah selayaknya memberikan kontribusi langsung buat kemakmuran masyarakat. Jangan sampai negara tidak hadir, alam dikuras, tapi masyarakat justru sengsara karena harus menerima dampak buruk dan Pemda tidak berdaya untuk mengendalikan kerusakan tersebut,” tutup Dian.

Tim Korsup KPK juga melakukan pemasangan plang pada aset pemda di Halmahera Tengah. Pemasangan tanda pada tanah milik Pemda Halmahera Tengah seluas 42.230 m2 yang diperuntukan untuk bangunan istana daerah di Weda. Namun saat ini sebagian sudah ditempati bangunan milik warga.

Kemudian, pemasangan tanda pada tanah milik Pemda Halmahera Tengah seluas 35.396 m2 diperuntukan untuk kawasan hutan kota Weda. “Yang mana sebelumnya sebagian dari lahan diakui oleh warga setempat namun berdasarkan putusan pengadilan, tanah tersebut milik Pemda,” ujar Dian.

Selain itu, di lokasi Masjid Raya kota Weda seluas 23.065 m2 yang saat ini dikuasai oleh warga juga dilakukan pemasangan plang untuk menandakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemda Halmahera Tengah.

Foto: Dok KPK