Tingkatkan Kinerja Aparatur, KPK Bantu Perbaikan Tata Kelola Halmahera Tengah

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 4 November 2022 | 21:42 WIB - Redaktur: Untung S - 468


Sofifi, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan supervisi dalam rangka perbaikan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK mengatakan skor Monitoring Corruption Prevention (MCP) Kabupaten Halmahera Tengah masih rendah yakni 23,35 persen (per-1 November 2022). Skor itu menandakan bahwa Pemkab Halmahera Tengah lamban dalam memperbaiki area-area penting dalam pemerintahannya.

“KPK telah memberi peringatan agar Pemda terkait lebih serius dalam membenahi pemerintahan di daerah ini. Pasalnya sejak 2018, KPK melihat Halmahera Tengah terlihat sangat lambat dalam memperbaiki area penting di pemerintahan daerah,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (4/11/2022).

Dian mengatakan area kerja yang dianggap paling lemah adalah pada pengawasan APIP, manajemen ASN, perizinan, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta perencanaan dan penggaraan APBD. “Kalau itu tidak diatasi maka akan berdampak pada pelayanan publik, tidak optimalnya pemasukan daerah serta membuka celah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.

Menurut Edi Langkara, Bupati Halmahera Tengah persoalan mendasar yang terjadi di Halmahera Tengah terletak pada ketidakprofesionalan aparatur yang ada di bawahnya.

“Saya melihat bahwa aparatur yang ada di setiap perangkat daerah kurang serius dalam melakukan pembenahan. Sejak awal pemerintahan saya di 2017, sudah diingatkan agar perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi perhatian. Namun sampai saat ini masih sangat lambat perbaikannya. Ada masalah dengan mind-set aparatur,” ujar Edi.

Oleh karena itu, Edi secara lugas menyampaikan dirinya tidak segan-segan memberhentikan atau bahkan memecat pegawainya yang melanggar disiplin. Menurutnya, saat ini ada 4 pegawai yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan atau diskors (non-job) karena tidak mampu mengemban amanah.

Persoalan manajemen ASN ini, juga berdampak pada pengelolaan aset atau barang milik daerah. Dari data yang dipaparkan terlihat bahwa sejumlah lahan strategis milik Pemda, dikuasai oleh pihak ketiga. Lahan tersebut setidaknya berupa 30 unit rumah ex PT ANTAM di Pulau Gebe, tanah lokasi sekitar Masjid Raya di Kota Weda (23.065 m2), lokasi Istana Daerah (42.230 m2), dan kawasan hutan kota (35.396 m2). Di samping itu, kendaraan dinas yang digunakan pensiunan, pindah tugas, dan mantan pejabat sebanyak 17 unit dengan nilai sekitar Rp308 juta.

Imam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menambahkan kendala yang dialami pihaknya terkait masalah sertifikasi lahan. Sampai dengan 31 Oktober 2022, dari 917 bidang tanah milik Pemda baru 262 bidang yang sudah memiliki sertifikat.

Masih terdapat 665 bidang yang belum tersertifikasi, dengan nilai lebih dari Rp321 Miliar. Akibatnya, alas hak atas tanah Pemda tersebut menjadi tidak jelas sehingga menyebabkan kasus penyerobotan dan pengalihan lahan Pemda sangat sering terjadi. Hingga saat ini, Pemda masih belum mendapat kejelasan terkait dengan sekitar 150 ha lahan yang beririsan dengan lokasi PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park).

“Untuk mencegah permasalahan berulang, penting bagi Pemda agar setiap pengadaan tanah sekaligus dianggarkan sertifikasinya,” ujar Imam.

Terkait permasalahan tersebut, KPK memberi catatan agar Pemda segera melakukan percepatan penyelamatan aset daerah. “Jangan sampai ada pembiaran terhadap pengelolaan aset daerah. Segera amankan aset Pemda dan percepat sertifikasi lahan milik Pemda. Saya rasa, kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian pada pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penyelematan aset daerah,” ucap Dian.

Frenkie Son, Asdatun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyambut baik upaya tersebut dan berkomitmen untuk siap mendukung sepenuhnya penyelamatan aset Pemda bersama Wakapolres Halmahera Tengah, serta Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah.

“Kami siap selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pemda terkait pengamanan aset,” ujar Frenkie Son.

Foto: Dok KPK