Anggota Keluarga WNA Pemohon Visa Rumah Kedua tak Perlu Bukti Kepemilikan Dana

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 November 2022 | 09:58 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham), menegaskan anggota keluarga warga negara asing (WNA) pemohon pengajuan visa rumah kedua atau second home visa tidak perlu menyetorkan jaminan bukti kepemilikan dana sejumlah Rp2 miliar.

"Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan visa rumah kedua adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya,  Selasa (1/11/2022).

Untuk syarat permohonan visa rumah kedua (second home visa) bagi pengikut ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter dengan latar belakang putih.

Berikutnya, visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua milik suami, istri, anak atau orang tua yang sah, dan masih berlaku. Terakhir, bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua berupa akta perkawinan.

Selain itu, juga bisa menggunakan akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang visa rumah kedua.

"Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah," ujar Achmad.

Kemudian untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa rumah kedua bagi pengikut, yakni Rp2 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)   Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan layanan visa rumah kedua ("second home visa") yang ditujukan kepada warga negara asing berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja.

Menkumham Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia, setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.

Keterangan Foto: Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) menjawab pertanyaan beberapa jurnalis pada sela-sela kegiatannya di Kuta, Badung, Bali, Senin (31/10/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi