Hindari Kecurigaan, KPU Kepulauan Seribu Musnahkan Logistik Pemilu 2019

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 November 2022 | 09:49 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, memusnahkan semua barang milik negara berupa bekas logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 guna menghindari kecurigaan masyarakat dan partai politik (Parpol).

"Dengan dilakukannya pemusnahan itu diharapkan semuanya mengetahui karena itu barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi dan warga masyarakat atau lembaga lain serta parpol tidak curiga," kata Ketua KPU Kepulauan Seribu, Muhrofik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Pemusnahan barang milik negara bekas logistik Pemilu 2019 di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa, dilakukan dengan cara dibakar.

Menurut Muhrofik, barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi itu telah direncanakan untuk dimusnahkan sejak lama. Namun baru bisa terealisasi saat itu karena sebelumnya keadaan sedang pandemi COVID-19.

"Barang surat suara logistik Pemilihan Umum 2019 yang kami musnahkan, yaitu bilik suara, kotak suara dan kertas suara DPR RI, kertas suara presiden dan wakil presiden dan kertas suara DPRD Provinsi DKI," kata Muhrofik.

Muhrofik memerinci jumlahnya bervariasi, yaitu kotak suara 280 buah, bilik suara (70), surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (21.226 lembar) serta surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 21.460 lembar.

Pemusnahan aset Pemilu 2019 tersebut disaksikan oleh jajaran Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan KPU Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail, mengapresiasi pemusnahan barang milik negara (BMN) bekas logistik Pemilu 2019 oleh KPU di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Ini bagus dilakukan, karena pemusnahan itu butuh proses dari mulai tingkat provinsi hingga pemerintah pusat dan saya sangat bersyukur aset KPU dapat dimusnahkan, dengan disaksikan oleh Bawaslu, Kapolres, Kejaksaan dan KPU Provinsi," kata Ismail.

Ismail mengkhawatirkan, jika tidak segera dimusnahkan maka aset negara berupa surat suara logistik Pemilu 2019 akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya pemusnahan ini ke depannya tidak ada isu yang berkembang dan ini nyata disaksikan karena barang milik negara ini harus benar-benar dijaga.

"Jangan sampai ada yang menyalahgunakan baik itu dari petugas atau pihak lain," katanya.
 

Keterangan Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu memusnahkan semua barang milik negara bekas logistik pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 yang sudah tidak terpakai lagi, guna menghindari kecurigaan masyarakat dan partai politik atau lembaga lain, Selasa (1/11/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu